Kasus-kasus cyber crime :
* Carding *
Anda tentunya sudah pernah mendengar istilah carding, ya carding adalah suatu peristiwa dimana seseorang melakukan transaksi online melalui kartu belanja milik orang lain [ bisa dikatakan : penyalahgunaan kartu kredit ]. Bagaimana ia dapat melakukan hal itu ? hal itu dapat terjadi akibat kecerobohan dari kita, biasanya mereka yang melakukan carding hanya ingin mendapatkan informasi kartu kredit milik kita, lalu melakukan transaksi online dengan memasukan informasi kartu kredit milik kita, misalnya saja ia memasukan Nama, Tanggal Lahir, No.pin , No kartu kredit dan segala informasi yang diperlukan dalam bertransaksi.
Bagaimana ia mendapatkan informasi kartu kita ? Seorang carding bisa mendapatkan informasi tentang kartu kredit milik kita melalui beberapa hal berikut :
- Membeli informasi . [ membeli kepada seseorang yang memiliki informasi kartu kredit yang aktif ]
- Mengambil kecerobohan sang pemilik. [ jika kita melakukan transaksi menggunakan kartu kredit dengan menyuruh orang lain .]
- Perangkap Online [ membuat situs siluman yang menyediakan jasa e-commerce, dimana seseorang harus memasukkan informasi tentang kartu kreditnya ].
- Melakukan kerjasama dengan pihak tertentu misalnya saja dengan tempat penginapan, tempat perbelanjaan, rumah makan dimana transaksi dilakukan dengan kartu kredit.
- Keempat hal diatas adalah hal yang paling dasar atau gampang untuk dilakukan oleh seorang carding, satu hal lagi yang paling sering dilakukan seorang carding, yaitu menghack sebuah situs e-commerce, dengan kemapuannya dalam algortima dan pemrograman maka ia dapat menjebol data base situs-situs luar maupun dalam negeri yang terkenal.
Pada umumnya para carding tahu diri dalam melakukan aksinya, biasanya mereka “hanya merugikan korbannya hanya sekali saja, hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari sang pemilik kartu, tapi ada juga sih yang nga tau diri, mereka melakukannya berulang kali tetapi dampak yang mereka timbulkan cukup besar, yaitu tertangkap basah walau tidak tercebur empang.
Namun untuk mengurangi dan mencegahnya, para pemegang kartu kredit dapat melakukan tindakan hati-hati seperti ini :
Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu Kredit :
- Simpan Kartu Anda di tempat yang aman.
- Periksa setiap jumlah transaksi sebelum Anda tandatangan sales draft
- Pastikan kartu kredit Anda terima setelah bertransaksi
- Simpan sales draft dan cocokan pada lembar tagihan bulanan
- Bila Anda menjumpai transaksi yang mencurigakan, segera laporkan ke Customer Service credit card Anda baik melalui FAX atau email.
- Pastikan jika Anda melakukan transaksi melalui sebuah website terdapat tanda gembok atau kunci di pojok kiri status bar.
Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini. Tak lain dan tak bukan dari kita lah yang harus dituntut untuk lebih waspada dan selektif dalam melakukan transaksi yang sifatnya online, karena kita tidak bisa menjamin bahwa suatu system yang dibuat oleh suatu perusahaan terkenal adalah aman, bisa saja ada factor x yang bisa membuka celah keamanan itu, misalnya orang dalam.

No comments:
Post a Comment